Sabtu, 23 April 2011

MAKALAH AGAMA PLURALISME



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya , sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Kemudian Shalawat dan Salam tak lupa di ucapkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW , yang mana telah membawa kita dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang, penuh dengan ilmu pengetahuan.
Alhamdulillah, penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini yang mudah mudahan dapat bermanfaat, baik bagi pembaca maupun penulis sendiri. Makalah ini berjudul “Pengumpulan dan Penulisan Al Qur’an“ dalam rangka memenuhi mata kuliah Ulumul Qur’an di Perguruan Tinggi STAIN MANADO.

Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini, baik dalam bentuk semangat, motivasi, maupun dalam pengadaan buku. Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca , dengan harapan penulis dapat membuat makalah lain yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memenuhi tujuan pembuatannya dan dapat menambah pengetahuan kita semua . Amin
Wassalam

                        Manado, 01 April 2011


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya dan agama. Agama-agama dan berbagai aliran tumbuh dengan subur, oleh karena itu pemahaman tentang pluralisme agama dalam suatu masyarakat yang demikian majemuk sangat dibutuhkan demi terciptanya stabilitas ketertiban dan kenyamanan umat dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing serta untuk mewujudkan kerukunan antarumat sekaligus menghindari terjadinya konflik sosial yang bernuansa syara’.
Dewasa ini wacana tentang Pluralisme beredar cukup kontemporer ditengah masyarakat. Berbagai tanggapan yang kontroversial muncul dari berbagai kalangan. Sungguh ironis wacana ini tumbuh dan berkembang menjadi suatu faham aliran yang cukup serius membuat keresahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang majemuk dan multi cultural ini.
Untuk itu perlu di tanamkan pengertian dan pemahaman dari Pluralisme yang baik dan benar kepada masyarakat agar tidak salah penjabarannya dalam kehidupan sehari-hari

1.2. Perumusan Masalah
Dengan adanya pembahasan tersebut, maka dapat diuraikan perumusan permasalahannya sebagai berikut :
v  Pengertian Pluralisme sesuai dengan kaidahnya sebenarnya
v  Pandangan Islam dalam menyikapi Pluralisme Agama
v  Akibat yang ditimbulkan atas kesalahan dalam memaknai arti Pluralisme Agama
v  Bantahan terhadap Pluralisme Agama yang mengatakan semua agama itu sama
v  Fatwa MUI haram terhadap Pluralisme Agama


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

2.1. Pengertian Pluralisme menurut kaidah sebenarnya
            Kata Pluralisme berasal dari kata Plural yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti jamak atau lebih dari satu.Sedangkan beberapa kata yang terkait dengan hal itu adalah :
Pluralis            : jumlah yang menunjukkan lebih dari satu,
Pluralistis        : banyak macam; bersifat majemuk.
Sedangkan dalam KBBI pengertian dari pluralisme adalah :
Keadaan masyarakat yang majemuk  (bersangkutan dengan sisitem sosial dan politiknya)[1]
            Pluralisme sebagai paham religius artifisial yang berkembang di Indonesia, mengalami perubahan ke bentuk lain dari asimilasi yang semula menyerap istilah pluralism.
            Menurut asal katanya Pluralisme berasal dari bahasa inggris, pluralism. Apabila merujuk dari wikipedia bahasa inggris, maka definisi [eng]pluralism adalah : "In the social sciences, pluralism is a framework of interaction in which groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation." Atau dalam bahasa Indonesia : "Suatu kerangka interaksi yg mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan)."[2]
            Jika melihat kepada ide dan konteks konotasi yang berkembang, jelas bahwa pluralisme di indonesia tidaklah sama dengan pluralism sebagaimana pengertian dalam bahasa Inggris. Dan tidaklah aneh jika kondisi ini memancing timbulnya reaksi dari berbagai pihak.[3]
2.2. Pandangan Islam dalam menyikapi Pluralisme Agama
            Islam adalah agama yang damai dan dan sanggup hidup berdampingan dengan agama lain. Islam mengakui kemajemukan agama, dan menghormati keberadaan mereka.
            Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
            Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

2.3. Akibat yang ditimbulkan atas kesalahan dalam memaknai Pluralisme Agama
            Saat ini pluralisme menjadi polemik di Indonesia karena perbedaan mendasar antara pluralisme dengan pengertian awalnya yaitu pluralism sehingga memiliki arti :
    * Pluralisme diliputi semangat religius, bukan hanya sosial kultural
    * Pluralisme digunakan sebagai alasan pencampuran antar ajaran agama
    * Pluralisme digunakan sebagai alasan untuk merubah ajaran suatu agama agar
       sesuai dengan ajaran agama lain.
            Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan semangat bangsa Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia,  dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.

2.4.Bantahan terhadap Pluralisme Agama itu beranggapan bahwa semua agama
      itu sama
Untuk menjawab golongan tasykik (menyebarkan keragu-raguan) yang    punya faham pluralisme dan inklusivisme dengan menyebut dirinya sebagai Islam Liberal itu, perlu disimak ayat-ayat, hadits, sirah Nabi Muhammad SAW yang riwayatnya otentik.
                   Kalau semua agama itu sama, sedang mereka yang beragama Yahudi, Nasrani, dan Shabi’in itu cukup hanya mengamalkan agamanya, dan tidak usah mengikuti Nabi Muhammad SAW, maka berarti membatalkan berlakunya sebagian ayat Allah dalam Al-Qur’an. Di antaranya ayat:
!$tBur y7»oYù=yör& žwÎ) Zp©ù!$Ÿ2 Ĩ$¨Y=Ïj9 #ZŽÏ±o0 #\ƒÉtRur £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw šcqßJn=ôètƒ ÇËÑÈ
28.  Dan kami tidak mengutus kamu,( Muhammad ) melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada Mengetahui.

ö@è% $ygƒr'¯»tƒ ÚZ$¨Z9$# ÎoTÎ) ãAqßu «!$# öNà6ös9Î)ù=ãB Ï
Katakanlah (hai Muhammad): Hai manusia! Sesungguhnya aku utusan Allah kepada kamu semua. (Al-Araaf/ 7: 158).
    Apakah mungkin ayat itu dianggap tidak berlaku? Dan kalau tidak meyakini ayat dari Al-Quran, maka hukumnya adalah ingkar terhadap Islam itu sendiri. Kemudian masih perlu pula disimak hadits-hadits.
    Sabda Nabi saw:
وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة.  
Wa kaanan nabiyyu yubatsu ilaa qoumihi khooshshotan wa buitstu ilan naasi aamatan.  
Dahulu Nabi diutus khusus kepada kaumnya sedangkan aku (Muhammad) diutus untuk seluruh manusia. (Diriwayatkan Al-Bukhari 1/ 86, dan Muslim II/ 63, 64).
    Mungkin golongan tasykik Islam Liberal masih berkilah, bahwa ayat-ayat dan hadits tentang diutusnya Nabi Muhammad untuk seluruh manusia ini bukan berarti Yahudi dan Nasrani sekarang baru bisa masuk surga kalau mengikuti ajaran Nabi saw. Kilah mereka itu sudah ada jawaban tuntasnya:

عن أبي هريرة عن رسول الله ص م أنه قال: والذي نفس محمد بيده ، لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي ولا نصراني ثم يموت ولم يؤمن بالذي أرسلت به إلا كان من أصحاب النار.
An Abii Hurairota an Rasuulillahi saw annahu qoola: Walladzii nafsi Muhammadin biyadihi, laa yasmau bii ahadun min haadzihil Ummati Yahuudiyyun walaa nashrooniyyun tsumma yamuutu walam yumin billadzii ursiltu bihii illaa kaana min ash-haabin naari. (Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.  (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa saw ilaa jamiiin  naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).

    Konsekuensi dari ayat dan hadits itu, Nabi Muhammad saw sebagai pengemban risalah yang harus menyampaikan kepada umat manusia di dunia ini, maka terbukti  Nabi saw mendakwahi raja-raja yang beragama Nasrani dan bahkan raja atau kaisar beragama Majusi. Seandainya cukup orang Yahudi dan Nasrani itu menjalankan agamanya saja dan tidak usah memasuki Islam, maka apa perlunya  Nabi Muhammad saw mengirimkan surat kepada Kaisar Heraclius dan Raja Negus (Najasi) yang keduanya beragama Nasrani, sebagaimana Kaisar Kisra di Parsi (Iran) yang beragama Majusi (penyembah api), suatu kepercayaan syirik yang amat dimurkai Allah SWT.
2.5. Fatwa MUI tentang Pluralisme yang diusung Islam Liberal sesat

Berikut adalah Fatwa MUI yang menyatakan paham Pluralisme yang diusung kelompok Islam Liberal sesat.
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA[4]

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.;
MENIMBANG :
  1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
  2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
  3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.

MENGINGAT :
  1. Firman Allah :
    Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imaran [3]: 85)

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imran [3]: 19)

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6).
Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab [33:36).
  1. Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).

Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).
  1. Hadis Nabi saw :
    1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah saw :
      ”Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
    2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
    3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan
  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.
Kedua : Ketentuan Hukum
  1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
  3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M
MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA



BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
            Pluralisme dalam pengertian sebenarnya sangatlah mendukung keberadaannya untuk Negara Indonesia yang penuh dengan kemajemukan kultur budaya suku dan agama. Pluralism dalam arti kebersamaan dan kemajemukan  yang mendasarkan adanya falsafah bangsa kita dengan BHINNEKA TUNGGAL IKA yang bermakna walaupun berbeda suku agama ras antar golongan namun tetap satu dalam bingkai kesatuan yaitu bangsa Indonesia.
            Untuk itu perlu ditanamkan kembali pemahaman yang benar kepada masyarakat akan makna pluralism dalam kultur budaya bangsa kita ini agar tidak salah dalam memaknai dan menyikapi dari wacana Pluraslisme itu sendiri. Sehingga masyarakat akan menyadari kembali akan arti pentingnya kebersamaan dalam suatu kerangka NKRI yang berbhinneka tunggal ika.


           
           


           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar